TRIBUNSOLO.COM - Pilkada 2024 akan digelar dalam hitungan bulan.
Salah satu Pilkada yang banyak disorot publik adalah Pilkada Jakarta 2024.
Sebab di Pilkada Jakarta 2024, sejumlah nama-nama mentereng akan bertarung di panggung politik untuk menjadi gubernur Jakarta.
Baca juga: Respons 4 Parpol Koalisi Indonesia Maju soal Jatah Menteri untuk PKB dan Nasdem, Mulai Was-was?
Beberapa waktu belakangan, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Namun, oakar hukum tata negara Titi Anggraini menyebut jika Kaesang maju Pilkada Jakarta bisa mengulangi fenomena Gibran di Pilpres 2024.
Dia mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, di mana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.
"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Keponakan Prabowo Siap Maju di Pilkada Jakarta, Tak Gentar jika Harus Lawan Ridwan Kamil atau Anies
Titi menyebut, PSI bisa melakukan lobi dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.
Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin punya pandangan berbeda.
Dia menilai Kaesang mustahil ikut Pilkada Jakarta karena tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Wonogiri, Kuota di 5 Kecamatan Belum Terpenuhi
Adapun Kaesang yang saat ini menjadi Ketua Umum PSI itu lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.