Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Masih ingat dengan kasus ayah asal Kecamatan Manyaran, Wonogiri bernama K (37) yang tega menyetubuhi dua anak tirinya?
Kasus tersebut saat ini sudah diputuskan di pengadilan.
K bakal mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu dengan menua di penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar menjelaskan sidang putusan itu digelar pada Selasa (7/5/2024).
Adapun K divonis 17 tahun penjara.
"Sudah ada putusan atas kasus itu. Sesuai dengan tuntutan JPU," jelasnya, Selasa (8/5/2024).
"JPU mengapresiasi putusan hakim PN Wonogiri atas ketegasannya yang dituangkan dalam putusan," imbuhnya.
Diketahui, dua anak tiri pelaku yang menjadi korban persetubuhan itu adalah N (14) dan M (17). Keduanya merupakan kakak beradik.
Baca juga: Fakta Kasus Ayah Cabuli Anak di Wonogiri : Dua Korban Tidak Saling Cerita, Dapat Ancaman Pelaku
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak di Wonogiri, Korban Kakak Beradik, Ada Yang Sampai Melahirkan di Kamar Mandi
Pelaku menyetubuhi korban berulang kali sejak April hingga Juni 2023.
Bahkan satu dari dua korban itu sampai melahirkan anak. Dari situ, kasus itu terbongkar.
Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban tak ada di rumah.
Saat itu, korban N dicurigai ibunya karena tak pernah datang bulan.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya usai ditanya oleh sang ibu.
Adapun K disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Pasal yang kita sangkakan terbukti. Kebetulan perkara dipegang langsung hakimnya Bu Wakil Ketua PN Wonogiri," jelasnya.
Dia menambahkan, putusan hakim menguatkan seluruh tuntutan JPU. Selain itu, JPU dan terdakwa juga menerima putusan itu.
(*)