Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bus rombongan pelajar SMK asal Depok yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) tercatat bernomor polisi Wonogiri.
Diketahui, bus yang mengalami kecelakaan maut itu adalah Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, dimana kode AD-G adalah kode nomor polisi kendaraan wilayah Wonogiri.
Kepala Dishub Wonogiri, Waluyo mengatakan uji KIR bus maut itu sudah kadaluarsa.
Berdasarkan data, bus itu terakhir kali uji KIR pada 6 Juni 2023 dan berlaku hingga 6 Desember 2023.
Waluyo menyebut jika masa berlaku uji KIR bus tersebut berakhir Desember 2023 lalu.
Jika hingga kini belum melakukan Uji KIR kembali, maka bus tersebut terlambat Uji KIR.
Baca juga: 7 Tahun Penjara Menanti Maling HP di Wonogiri, Gondol Xiaomi Note 9, Saat Rumah Ditinggal Hajatan
"Intinya dari segi regulasi kendaraan itu AKDP, uji KIR terlambat," kata dia, Minggu (12/5/2024).
Jenis kendaraan bus itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA.
Pada saat uji KIR masih dilakukan di Kantor Dishub Wonogiri, nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage.
Waluyo menerangkan saat itu atau kali terakhir uji KIR, bus itu masih beroperasional di Wonogiri dan pemilik bus juga warga Wonogiri.
"Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri," jelasnya.
Atas kejadian itu, pihaknya kembali mengimbau dan mengirimkan surat peringatan utamanya kepada pengusaha bus di Wonogiri agar tertib melakukan uji KIR armada bus mereka.
(*)