Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa resmi mendaftarkan diri ke KPU Sukoharjo, sebagai bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Sukoharjo pada 12 Mei 2024.
Mereka mendaftarkan diri melalui jalur independen atau perseorangan.
Sebagai informasi, pada 10 Mei 2024 Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa, sempat melakukan konsultasi kepada KPU Sukoharjo.
Itu meliputi verifikasi administrasi dukungan masyarakat yang diinput ke aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Hal itu sebagai syarat maju sebagai pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo 2024.
Baca juga: Tuntas-Djayendra Ramaikan Jalur Independen Pilkada Sukoharjo 2024, Serahkan Data Dukungan ke KPU
Selang dua hari, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa kembali mendatangi KPU Sukoharjo, guna menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengaku telah menerima syarat dukungan calon perseorangan atas nama Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa.
"Kami telah menerima berkas-berkas syarat calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, atas nama Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa," ucap Syakbani, Senin (12/5/2024).
Lebih lanjut, Syakbani menjelaskan Tuntas dan Djayendra tiba di kantor KPU Sukoharjo pada pukul 17.30 WIB.
Dengan terdaftarnya Tuntas dan Djayendra sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo melalui jalur Independen.
Hal itu, Sekaligus menutup pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo jalur Independen atau perseorangan pada 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
Oleh karena itu, Tuntas dan Djayendra satu-satunya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo yang sudah terdaftar di KPU Sukoharjo melalui jalur Independen.
Baca juga: Sriaji, Si Burung Srigunting Maskot Pilkada Sukoharjo 2024, Simak Makna Mendalamnya
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, status penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen Sukoharjo dinyatakan lengkap dan diterima," ungkap Syakbani.
Sementara itu, total dukungan yang diserahkan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) 55.906 dukungan, sedangkan syarat dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU 50.894.
Sehingga, status jumlah dukungan Tuntas dan Djayendra memenuhi syarat dukungan minimal.
Kemudian, jumlah sebaran dukungan pada Silon 12 Kecamatan.
Sedangkan syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yakni 7 Kecamatan.
"Status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan awal memenuhi syarat sebaran minimal," katanya.
Namun, dokumen yang diterima oleh KPU akan dilakukan verifikasi administrasi dengan melihat kembali kesesuaian dokumen dukungan dan KTP yang diserahkan yang dilaksanakan pada 13 sampai 29 Mei 2024.
"Kemudian, apabila hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, KPU turunkan petugas untuk melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga," lanjutnya.
Hal itu, guna memastikan kebenaran pemberi dukungan terhadap Bacalon.
Tahap berikut adalah penyerahan perbaikan jika ada terjadi kekurangan yang ditemukan.
(*)