Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 4 Caleg terpilih dari PDIP Klaten batal dilantik.
Mereka digantikan Caleg lain.
Ini usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melakukan klarifikasi dengan partai politik (parpol) peraih kursi.
Hal ini tertuang dalam salinan surat keputusan (SK) KPU Klaten No. 1359 Tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan daerah Kabupaten Klaten dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ditetapkan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono pada Selasa (14/5/2024).
Salinan ini bagikan KPU Klaten melalui website.
Saat dikonfirmasi, Primus mengatakan perubahan penetapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi ke parpol.
Baca juga: Bursa Cabup-Cawabup Wonogiri Sepi, Jekek Singgung Biaya Politik yang Mahal
"Dari hasil klarifikasi dengan DPC PDIP 7 Mei, dinyatakan bahwa ada kondisi pengunduran diri dan penarikan pencalonan calon oleh partai," ujar Supriono.
Terdapat 4 caleg PDIP terpilih yang dilakukan pergantian yakni Sugeng Widodo (Dapil 2), Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti (Dapil 4), serta Hartanti (Dapil 5).
Mereka sebelumnya masuk dalam penetapan KPU Klaten, berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Namun usai dilakukan klarifikasi ke pihak DPC PDIP Klaten, keempatnya dilakukan penggantian.
Keempat caleg PDIP tersebut diganti dengan Dewi Anggreani (Dapil 2), Didit Daditya Ganis Ari Wardono dan Andy Purnomo (Dapil 4), serta Fakhrudin Ali Ahmad (Dapil 5).
Terpisah, salah satu calon yang diganti, Hartanti mengatakan bila KPU Klaten terlalu terburu-buru dalam perubahan penetapan.
"KPU Klaten ada apa buru-buru? Partai (saat ini) masih dalam sengketa," kata Hartanti singkat. (*)