Mantap! Pemkab Karanganyar Komitmen Tuntaskan Program JKN Secara Maksimal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus berupaya mengoptimalkan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

TRIBUNSOLO.COM – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus berupaya mengoptimalkan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini merupakan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024 yang telah ditetapkan, yakni Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan per April 2024, capaian kepesertaan Kabupaten Karanganyar sebesar 95,44 persen atau sebanyak 907.436 jiwa penduduknya telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN.

“Untuk mencapai target 98 persen, dibutuhkan penambahan peserta baru sebanyak 25.282 jiwa. Sementara itu, kenaikan kepesertaan dari bulan Januari sampai dengan April 2024, sebesar 0,59 persen,” kata Debbie, dalam sambutannya pada kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda Triwulan I Tahun 2024, Kamis (30/05).

Distribusi peserta JKN di Kabupaten Karanganyar, berdasarkan segmentasi, terdiri dari 39,31 persen terdaftar ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), 28,72 persen dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 16,33 persen dari segmen PBPU, 12,74 persen dari segmen PBPU dan BP Pemda, serta 2,88 persen dari segmen BP.

“Berdasarkan angka kumulatif, pertumbuhan peserta PBI di triwulan I tahun 2024, turun sebanyak 767 jiwa. Hal ini, memerlukan upaya untuk meningkatkan peserta PBI, yakni dengan pengisian daftar tunggu peserta PBI, dengan melakukan entry Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk usulan PBI sebanyak-banyaknya, yang bertujuan sebagai pengganti apabila ada penonaktifan dari Kementerian Sosial. Sedangkan, terjadi kenaikan pada pertumbuhan peserta PBPU dan BP Pemda di triwulan I tahun 2024, yakni sebesar 89 jiwa,” ucapnya.

Alur koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk memaksimalkan Program JKN dari segmen PBPU dan BP Pemda, meliputi BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengirimkan tagihan beserta kelengkapannya, yang berisi row data peserta terdaftar dan surat tagihan, kepada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: 5 Desa di Karanganyar Jalankan PESIAR BPJS Kesehatan, Bidan Hingga Karangtaruna Jadi Agen PESIAR

Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan pembayaran tagihan tersebut. Sementara itu, Dinas Kesehatan mengajukan entry peserta secara rutin kepada BPJS Kesehatan, melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).

Terkait kegiatan validasi dan verifikasi dilakukan secara rutin oleh BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Selama ini, Dinas Sosial secara rutin mengirimkan data peserta untuk dasar validasi bulanan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan validasi dan mengirimkan hasil validasi peserta meninggal atau pindah kepada Dinas Sosial. Setelah, Dinas Sosial menerima hasil tersebut, dilanjutkan melakukan pengecekan dan menyusun data peserta mutasi hasil validasi, serta mengirimkan ajuan penambahan atau pengurangan peserta awal kepada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan mengirimkan ajuan peserta final kepada BPJS Kesehatan, untuk dilakukan proses migrasi tambah atau kurang peserta,” tambahnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar, Agung Joko Wiyarso, menyampaikan proses UHC tahun 2023 pada perubahan anggaran tahun 2023, dengan memanfaatkan celah fiskal.

Pada anggaran awal PBPU dan BP Pemda yang disiapkan tahun 2024, kurang lebih Rp30,6 miliar, masih terdapat alokasi cadangan belanja tidak terduga kurang lebih lima miliar.

“Maka dari itu, berdasarkan simulasi pembayaran iuran JKN, ada risiko pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2024. Hal ini, perlu kami koordinasikan dan disampaikan kepada bupati terkait kebutuhan anggaran. Secara garis besar, Pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat berkomitmen akan memenuhi kekurangan anggaran PBPU dan BP Pemda, agar masyarakat Karanganyar tetap bisa terlindungi Program JKN,” ujarnya. (*)

Berita Terkini