Viral

Pria di Kalsel Tega Sebar Video Asusila Mantan Kekasih, Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video asusila.

"Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya," jelas Galih.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.

Pelaku akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

(*)

Berita Terkini