Berita Solo

Cara Konversi Nilai PPDB SMP Solo 2024 Jalur Prestasi, Juara 1 Tingkat Ini Akan Diterima Langsung

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB SMP Kota Solo 2024

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jalur Prestasi menjadi salah satu jalur yang bisa digunakan seorang siswa jika ingin masuk sekolah negeri yang dikehendaki, termasuk dalam PPDB SMP Kota Solo 2024. 

Dalam PPDB SMP Kota Solo 2024, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 10 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan, sesuai dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB pada TK, SD, dan SMP Kota Solo 2024. 

Itu juga terdapat sejumlah kriteria calon peserta didik jalur prestai, sebagai berikut : 

  1. Calon peserta didik dengan nilai rata-rata nilai kelulusan tertinggi I, II dan III di masing-masing satuan pendidikan di wilayah kota Surakarta dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
  2. Calon peserta didik dari luar Kota Surakarta yang memiliki nilai rata-rata kelulusan tertinggi I tingkat sekolah dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
  3. Calon peserta didik memiliki prestasi atau penghargaan di bidang perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga negara, BUMN dan instansi pemerintah dan lomba yang diselenggarakan secara berjenjang (OSN/KSN, O2SN, FLS2N, POPDA, Pesta Siaga, PramukaGaruda, dan Jambore, Lomba Tunas Bahasa) maupun tidak berjenjang; dan
  4. Prestasi yang dihargai adalah kejuaraan yang diperoleh dalam kurun waktu paling lama 3 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB;

Baca juga: Simak Perubahan Teknis Pelaksanaan PPDB 2024 SMA di Sragen Jateng, Ada Beberapa Poin yang Diganti

Nah, prestasi yang didapatkan calon peserta didik rupanya memiliki nilai konversi.

Berikut nilai prestasi PPDB Kota Solo 2024 : 

A. Berjenjang

1. Tingkat Internasional

Peringkat I, II, dan III diterima langsung, Namun jika jumlahnya sudah melebihi kuota daya tampung, maka akan dilakukan seleksi.

2. Tingkat Nasional

a. Peringkat I : Diterima langsung, namun jika jumlahnya sudah melebihi kuota daya tampung, maka akan dilakukan seleksi.

b. Peringkat II : 50,0

c. Peringkat III : 40,0

3. Tingkat Provinsi

a. Peringkat I : 30,0

b. Peringkat II : 27,5

c. Peringkat III : 25,0

4. Tingkat Kabupaten/Kota

a. Peringkat I : 22,5

b. Peringkat II : 20,5

c. Peringkat III : 17,5

5. Tingkat Kecamatan

Peringkat I : 7,5

B. Tidak Berjenjang

1. Tingkat Internasional

a. Peringkat I : 30,0

b. Peringkat II : 27,5

c. Peringkat III : 25,0

2. Tingkat Nasional

a. Peringkat I : 22,5

b. Peringkat II : 20,0

c. Peringkat III : 17,5

3. Tingkat Provinsi

a. Peringkat I : 15,0

b. Peringkat II : 12,5

c. Peringkat III : 10,0

4. Tingkat Kabupaten/Kota

a. Peringkat I : 7,5

b. Peringkat II : 5,0

c. Peringkat III : 2,5

5. Tingkat Kecamatan

Peringkat I : -

Baca juga: Catat! PPDB TK, SD dan SMP di Karanganyar Jateng Digelar 4-5 & 8-9 Juli 2024, Gunakan Sistem Zonasi

Ada pun hal yang harus diingat, bila konversi nilai prestasi itu ada syaratnya :

  1. Memiliki piagam penghargaan atau tanda bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Adanya surat pernyataan dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebenaran isi piagam dari kepala sekolah asal;
  3. Menunjukkan piagam asli dan menyerahkan fotocopy piagam yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Apabila memiliki lebih dari satu piagam maka yang diajukan untuk mendapatkan penilaian adalah satu piagam dengan jenjang tertinggi.

Kemudian nilai konversi tersebut dijumlahkan dengan nilai rata-rata kelulusan/ijazah untuk mendapatkan nilai akhir. 

(*)

Berita Terkini