Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.
Belakangan misteri perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, itu akhirnya terungkap.
Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab pun mendapat vonis 4 tahun penjara.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
2. Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan
Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara terkait perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dengan demikian, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8/2021).
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(*)