Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan."
"Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," ujar Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Rabu.
Baca juga: 5 Pengacara Top yang Ikut Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon : Hotman Paris Sampai Otto Hasibuan
Lalu, mengenai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, Jules menyebut penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas.
"Kami berusaha secepatnya menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan."
"Kami berharap penyiapan berkas dapat cepat selesai dan diberikan ke pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya," terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka baru dalam kasus Vina masih satu, yaitu Pegi.
"Sejauh ini kami melakukan pemeriksaan khususnya tersangka PS. Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS."
"Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," ucap Jules.
(*)