TRIBUNSOLO.COM - Ternyata ada satu saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, yang sempat dijanjikan uang.
Hal ini diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Polres Cirebon, Diduga Merekayasa Kasus Pembunuhan Vina
Irjen Sandi Nugroho menyebut janji pemberian uang tersebut dimaksudkan agar saksi tidak memberi keterangan secara jujur di persidangan tahun 2016.
“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujarnya.
Namun, Sandi tak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang dimaksudkannya itu.
Sebab, dalam kasus ini ada delapan pelaku sudah menjalani sidang dan divonis.
Sedangkan satu pelaku baru ditangkap di bulan Mei lalu.
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Saka Tatal cenderung bohong
Polisi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina Dewi (16) atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (16).
Sandi Nugroho mengatakan hal ini berdasarkan balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.
Baca juga: 5 Status Facebook Pegi yang Dibuat Selama Tahun 2016, Bisa jadi Bukti Tak Terlibat Kasus Vina?
Lebih lanjut, Sandi menepis berbagai isu yang menyebut Saka Tatal mendapat perlakuan intimidasi serta tidak didampingi keluarganya saat diperiksa.
Dia juga membantah isu yang menyebut Saka diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah korban Eki, Iptu Rudiana.
Sandi lantas menunjukkan beberapa foto yang menepis semua tudingan itu.