Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda saat rapat paripurna, pada Rabu (28/6/2024).
Persetujuan Dewan terhadap 4 (empat) Raperda yaitu:
1. Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah;
4. Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
Sebelum memberikan persetujuan atas Raperda tersebut, terlebih dahulu 7 fraksi meliputi Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Demokrat Pembangunan Nasional memberikan pandangannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat memimpin sidang paripurna dengan menawarkan dan mendengarkan pandangan dari 7 fraksi.
Selanjutnya 7 fraksi menyampaikan pandanga akhirnya sebelum Raperda tersebut disetujui.
Pada kesempatan tersebut, Heri Wibawa maju sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Klaten Bentuk 2 Pansus, Selesaikan 3 Raperda Disisa Masa Jabatannya
Terhadap Raperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Fraksi Partai GOLKAR mengapresiasi atas pencapaian kinerja dan realisasi yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Selanjutnya kegiatan-kegiatan yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan agar supaya kinerja di tahun mendatang dapat lebih ditingkatkan dan pelaksanaannya memperhatikan akuntabilitas dan transparasi didalam pengelolaan keuangan," paparnya.
Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam raperda ini agar dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pimpinan dan Anggota DPRD Klaten yang pelaksanaannya sesuai dengan kondisi Keuangan Daerah.
Kemudian, terkait Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah, Fraksi Golkar meminta agar adanya perbaikan.
"Hal ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelestarian dan pengembangan kesenian daerah serta memperkuat identitas kesenian Daerah Kabupaten Klaten sebagai daya tarik wisata."
"Selanjutnya dalam pelaksanaannya agar melibatkan pelaku seni, budayawan, akademi dan mayarakat," imbuhnya.
Terakhir, terhadap Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemotongan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutan.
Fraksi Golkar melihat, seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan masyarakat diperlukan perubahan Perda tersebut agar ada peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kwalitas dan keamanan daging serta hasil ikutannya, adanya pembinaan dan pengawasan yang didasari kepastian hukum sehingga berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomiannya.
Sementara itu dari Fraksi PDIP mengatakan, setelah mencermati laporan-laporan anggota Banggar dan Pansus dari Fraksi PDIP yang telah melakukan pembahasan secara seksama tehadap 4 (empat) Raperda yang telah disampaikan.
"Menerima dan menyetujui hasil-hasil pembahasan yang telah dilaporkan terhadap 4 (empat) Raperda yang telah disampaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten," jelas Joko Siswanto perwakilan dari Fraksi PDIP.
"Selanjutnya diharapkan adanya sosialisasi kepada masyarakat atas Peraturan Daerah tersebut guna menjadi pedoman regulasi atau acuan hukum yang ada," imbuhnya.
Sementara itu, dalam pandangan akhir Fraksi PKS, turut menyampaikan beberapa catatan.
Pertama terkait Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Baca juga: DPRD Klaten Sosialisasi Perda Pembinaan Ideologi Pancasila, Warga Dorong Implementasi di Pendidikan
Dalam hal hasil pemeriksaan BPK yang dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP), Fraksi PKS berharap, semua mampu mempertahankan prestasi ini sebagai bentuk keberhasilan dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Adapun mengenai catatan dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 yang telah menjadi rekomendasi untuk pemerintah daerah, terutama terkait dengan Plaza Klaten & Pelaksanaan Program-program OPD, Fraksi PKS mendukung dan secepatnya bisa ditindak lanjuti.
"Terkait dengan anggaran, kami berharap agar Pemerintah Daerah untuk lebih mematangkan perencanaan & penyusunan APBD dan mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah serta meningkatkan pemantauan dan evaluasi terhadap OPD," terang Widodo mewakili Fraksi PKS.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan APBD bisa lebih terarah dan terealisasi sesuai visi, misi dan RPJMD sebagaimana target yang diharapkan untuk kemajuan Kabupaten Klaten.
Terkait pencapaian target pendapatan asli daerah, pihaknya terus mendorong upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten untuk terus menggali dan memaksimalkan segala potensi yang ada.
"Kami sangat yakin masih banyak potensi-potensi yang belum tergarap, atau belum optimal dalam pelaksanaannya demi meningkatnya sumber pendapatan asli daerah, sehingga target pendapatan asli daerah dapat tetap dinaikkan di tahun-tahun berikutnya. Kami mendorong adanya gerakan masif untuk mewujudkan hal ini, yang mungkin bila diharuskan membentuk tim khusus guna memaksimalkan PAD kita," terangnya.
"Pemerintah Daerah juga harus mampu menjabarkan dan menjadi pengendali terkait perencanaan pembangunan. Output dan out come dari semua program diharapkan langsung dapat dirasakan terhadap kesejahteraan masyarakat."
"Tidak hanya bagus dalam perencanaan tetapi juga baik dalam pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga efisien & efektifitas anggaran bisa terwujud,karena langsung menyasar pada tujuan," imbuhnya.
Kemudian usai memperhatikan pandangan komisi dan pansus (panitia khusus) serta memperhatikan pandangan akhirnya dari pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Klaten disimpulkan, semua dapat menerima dan menyetujui serta mengusulkan agar Raperda-raperda tersebut menjadi disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya persetujuan atas 4 Raperda menjadi perda disampaikan Sekertaris Dewan Mochamad Nur Rosyid yang tertuang ke dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 100.3/15-18 Tahun 2024.
Lebih lanjut Rosyid menambahkan, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan ditetapkan pada Jumat 28 Juni 2024.
(*/adv)