Info Klaten

DPRD Klaten Bentuk 2 Pansus, Selesaikan 3 Raperda Disisa Masa Jabatannya

DPRD Kabupaten Klaten lakukan langkah cepat dengan membentuk 2 pansus bahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah sebelum masa jabatannya berakhir

Istimewa/Dok. Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memimpin Rapat Paripurna Senin (24/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten lakukan langkah cepat dengan membentuk 2 panitia khusus (Pansus) bahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum masa jabatannya berakhir.

Pansus tersebut terdiri dari gabungan 2 komisi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Klaten juga segera membahas Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2023.

‘’Setelah ini, kami akan langsung ngebut rapat Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk membahas Raperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klaten Tahun 2023,’’ kata Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/6/2024).

Dalam perjalanannya, pembahasan Raperda Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 akan menjadi prioritas pertama lantaran bakal jadi acuan pembahasan APBD Perubahan 2024 dan RAPBD 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Hamenang Kagum Raphaella Chayla, Mbak Klaten 2023, Juara Putri Otonomi Indonesia 2024

‘’Kami juga sudah membentuk Komisi gabungan. Gabungan Komisi 1 dan 3 akan membahas Raperda RPJP Tahun 2025-2045 dan gabungan Komisi 2 dan 4 akan membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),’’ jelas Hamenang.

Hamenang menjelaskan jika anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 20 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pihaknya akan kebut pembahasan tiga Raperda tersebut agar rampung sebelum periode masa jabatan berakhir.

Rencananya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada 20 Agustus 2024, sehingga 3 Raperda harus selesai sebelumnya.

Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Klaten telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Klaten.

Diantaranya terdiri dari Triyono , Hariyanto , Agus Riyanto, Hapsoro , Darmadi , Widada Gendut, Sri Murni, Much. Hasyim, Basuki Effendi, Widodo, Dwi Atmaja, Jumarno.

Baca juga: DPRD Klaten Sosialisasi Perda Pembinaan Ideologi Pancasila, Warga Dorong Implementasi di Pendidikan

Selanjutnya Handung Dwipayana, Wakhid Nurdianta, Edy Sasongko, Bahtiar Joko Widagdo, Mulyatminah, Sriyanto, Joko Siswanto, Hartanti, Yudi B Prabawa, Suyatmi, Muh. Anwar. Wiyanto, dan WIlly Paul Rindorindo.

Sementara itu, yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, merupakan gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 DPRD Klaten.

Gabungan komisi sebagaimana dimaksud yakni, Hamenang Wajar Ismoyo, Marjuki, Eko Prasetyo, Marthenny, Roslan Rosidi Gigit Sugito, Andy Purnomo, Fakhrudin Ali Ahmad Dinda Permatasari, Agus Tri Wibowo, Sri Astuti, Siwi Kusumastuti.

Selanjutnya Dalono, Sutarna, Aris Widiharto, Arry Sinta Wati, Diah Eva Subadra, Didit Raditya Ganis AW, Heri Wibawa, Sudibyo, Yusuf Effendy, Ahmad Mutohar, Nurcholis Madjid, Heru Siswandono dan Legiman.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved