Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kehadiran PLTSa Putri Cempo adalah sarana terakhir bagi lengkapnya sistem pengelolaan sampah terpadu di tempat pengolahan sampah ini.
Pembangunan PLTSa ini diharapkan bisa akan mengurangi secara signifikan dampak negatif tumpukan sampah di TPA tersebut.
(*)