Solo

4 Fakta TPA Putri Cempo Solo Jateng: Sudah Lebihi Kapasitas, Seharusnya Tak Bisa Tampung Sampah Lagi

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kehadiran PLTSa Putri Cempo adalah sarana terakhir bagi lengkapnya sistem pengelolaan sampah terpadu di tempat pengolahan sampah ini.

Pembangunan PLTSa ini diharapkan bisa akan mengurangi secara signifikan dampak negatif tumpukan sampah di TPA tersebut.

(*)

 

Berita Terkini