Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satpol PP Kabupaten Sragen copoti baliho yang dipasang menyalahi aturan, Selasa (2/6/2024) pagi.
Lokasi penertiban di sepanjang Jalan Sukowati mulai dari simpang 4 Gambiran hingga simpang 3 Pungkruk.
Baliho yang ditertibkan berupa reklame berisi iklan perumahan, produk obat, hingga baliho bergambar tokoh-tokoh politik yang meramaikan Pilkada 2024.
Seperti beberapa gambar bakal calon Bupati Sragen seperti Sigit Pamungkas dan Pujono Elli Bayu Efendi.
Serta baliho bergambar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin yang masuk bursa jadi calon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada 2024.
Baca juga: 6 Pernyataan Gusti Bhre soal Pilkada 2024 di Solo Jateng, Bantah Sudah Terima Restu Sang Ibu
Baliho tersebut dicopot karena dipasang menempel di pohon, tiang lampu, dan tiang internet, yang seperti diketahui, hal tersebut telah melanggar Perda yang berlaku di Sragen.
Kasi Penindakan Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Sragen, Ahmad Masduki mengatakan rencananya penertiban kali ini diteruskan hingga ke Jalan Ring Road Utara.
Menurutnya, penertiban baliho oleh Satpol PP merupakan kegiatan rutin yang sudah biasa dilakukan.
"Kenapa ditertibkan karena yang kita tertibkan yang melanggar dari peraturan pemasangan reklame, baik di Perda Reklame maupun di Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)," kata dia saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024).
"Diantaranya menempel di tiang-tiang listrik, menempel di pohon-pohon, dan sudah selesai masa izinnya," tambahnya.
Baca juga: 5 Bacabup yang Daftar ke PKS Sragen Jateng untuk Pilkada 2024 Dipanggil Ikuti Fit and Proper Test
Setelah dicopot, baliho-baliho tersebut akan dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Sragen.
Bagi pihak yang merasa memiliki, bisa mengambil baliho tersebut ke Mako Satpol Sragen.
Ia menyebut sebelumnya telah melakukan sosialisasi dimana saja lokasi yang boleh dipasang baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kalau reklame, selama ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan untuk pemasangan," kata dia.
"Bahkan ketika akan memasang mestinya mereka menyampaikan izin dulu ke DPMPTSP atau ke Kesbangpol kalau kegiatan sosial kemasyarakatan," pungkasnya.
(*)