TRIBUNSOLO.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang pencuri telepon genggam berinisial SDN (59) di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Pada kejadian tersebut, ponsel yang dicuri adalah berjenis iPhone 11.
Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencurian Modus Baru Jatuhkan Korek Api di Boyolali Jateng, Incar Remaja di Bawah Umur
Sosok tersangka yaitu SDN (59) merupakan pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Terkait kasus ini, berikut TribunSolo rangkum faktanya.
1. Pelaku dan Korban Masih Tetanggaan
Dilansir dari TribunJateng, Kapolsek Kaligondang, Iptu Saryono mengatakan tersangka merupakan tetangga korban itu sendiri dan berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
"Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.
"Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya," terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka.
Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.
2. Motif Pencurian
Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.
Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya.
Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.
Baca juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Boyolali Jateng! Incar Para Remaja Lugu yang Kendarai Motor
3. HP Tak Jadi Dijual karena Murah
Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone.
Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
(*)