Lapora Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan seorang pelajar berinisial Y (17) sebagai tersangka atas kasus meninggalnya Muhammad Jais Andika Putra (15) warga Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.
"Untuk tersangka sudah ditetapkan, satu orang, inisial Y, umur 17 tahun, warga Kecamatan Miri juga," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (15/7/2024).
AKP Wikan menerangkan saat kejadian, yakni pada Jumat (12/7/2024) malam, korban latihan silat bersama dengan 11 teman yang lain.
Dimana, pada saat itu, baik korban, Y, maupun peserta latihan yang lain sudah sepakat untuk melakuka sabung atau pertarungan adu teknik.
Kebetulan korban dan Y mendapat giliran tarung yang pertama.
"Saat melakukan pertarungan tersebut, pelaku awalnya menyerang korban dengan tendangan, namun dapat ditangkis, dan kedua, korban juga menendang pelaku, tapi sempat ditangkis," jelasnya.
"Dan yang ketiga saat pelaku melakukan pemukulan mengenai dada korban sebelah kanan, dan saat itu juga korban jatuh tersungkur ke depan," sambungnya.
Baca juga: Kisah Penunggu Makam di Wonogiri Jateng, Konon yang Meninggal Selasa dan Jumat Kliwon Wajib Dijaga
AKP Wikan melanjutkan teman-teman korban termasuk pelaku sempat menolong korban.
Korban sempat diberi air putih dan air putih tersebut sempat ditelan korban, dan ketika mau diberi air putih yang kedua, korban muntah lalu tidak sadarkan diri.
Mengetahui hal tersebut, teman-teman korban pun sempat panik dan membawa korban ke klinik terdekat.
Karena kondisi yang kurang memungkinkan, korban lalu dibawa ke RSUD Soeratno Gemolong.
"Saat pemeriksaan dari tim RSUD Gemolong, korban dinyatakan meninggal," singkatnya.
Melihat kejanggalan kematian korban, orang tua pun menghendaki untuk dilakukan autopsi.