Berita Karanganyar

Maling Nmax di Karanganyar Jateng, Sempat Keliling Kampung, Sebelum Gondol Motor Pariyem

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi.

"Tersangka tersebut yang berada di wilayah Semarang, tepatnya di daerah Gunungpati," ucap dia.

Kemudian dalam Interogasi terhadap tersangka atas nama dwi hartanto, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 motor merk Yamaha Nmax, dengannni AD 4658 BBF tahun 2022, warna Hitam.

Sementara itu, temannya kini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). 

Kemudian terhadap tersangka dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.

"Tersangka memiliki niat untuk memiliki motor itu, dan mereka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dan atau 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.

(*)

Berita Terkini