TRIBUNSOLO.COM - Aksi nekat dilakukan pria berinisial FA (30) Desa Tanjungrejo, Jekulo.
Dia tega menusuk seorang pria berinisial MZ (23) warga Desa Kesambi, Mejobo hingga korban mengalami luka berat
Alasannya, FA cemburu buta, mengira MZ mendekati mantan istrinya.
Baca juga: 3 Misteri Pemuda 16 Tahun Tewas Tak Wajar Dalam Rumah Nenek di Boyolali Jateng : Pipi Terlihat Memar
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan jika peristiwa terjadi di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, (14/7/2024) saat dini hari.
AKBP Ronni Bonic membeberkan kornologi kejadian.
Saat itu, korban sedang duduk di angkringan Kecamatan Kota, tempat manta istri FA berjualan.
Ketika tengah bersantai, tiga orang pelaku duduk dekat korban untuk memantau kondisi korban sebelum beraksi.
"Pelaku membuntuti korban setelah pulang dari angkringan, sampai di TKP terjadi pengeroyokan hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban," ujar Kapolres Kudus, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Tutup Penjaringan Buat Pilkada 2024, Ada 4 Nama Daftar ke PAN Wonogiri, Kini Disetor ke DPW Jateng
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap tiga orang pelaku FA berperan sebagai penusuk, RA dan TY membantu FA melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau berbentuk karambit juga satu unit sepeda motor.
FA menyebut dia dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol usai menenggak tiga botol miras bersama teman-temannya saat menusuk korba,.
Bahkan FA menusuk korban sebanyak lima kali menggunakan sajam berbentuk karambit.
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Nenek Boyolali Jateng, Ketahuan saat Dibangunkan
"Dari keterangan pelaku, FA ini cemburu karena menganggap penjual angkringan masih istrinya. Tapi dari keterangan penjual angkringan bahwa sudah tak ada hubungan lagi," terang Kapolres Kudus.
FA merasa masih punya hubungan suami istri dengan penjual angkringan yang didatangi korban, merasa cemburu saat korban datang ke angkringan tersebut.
"Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi," kata FA.
Kini, tiga orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.