Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Modus oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Wonogiri, Jawa Tengah, sebelum mencabuli siswinya sendiri terbongkar.
Guru SD tersebut mencabuli seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NHP (8) dengan iming-iming memberikan uang jajan.
Fakta itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.
Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Kasus Guru SD di Wonogiri Jateng Cabuli Siswi dalam Kelas, Korban Mengadu
Dia menjelaskan, peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada 15 Agustus 2024 lalu.
"Kemudian, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri," kata Anom saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).
NHP saat itu mengadu kepada orang tuanya jika dia menerima tindakan pelecehan dari gurunya sendiri.
"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Cut Intan Nabila, Mantan Atlet Anggar yang Jadi Korban KDRT, Kini Followers IG Naik Drastis
Setelah mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri langsung melakukan pengembangan berdasarkan penyidikan.
"Hasil penyidikan itu, pelaku LB (49) merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri," terang Anom.
Kepada polisi, pelaku LB mengaku pencabulan terhadap NHP (8) dilakukan di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.
"Pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024," paparnya.
Baca juga: Ertiga Tabrak Bus 27 Trans di Tol Kendal Jateng, Sopir Tewas Usai Hantam Pembatas Jalan
Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap NHP yang dilakukan tim medis.
"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak kepolisian," lanjutnya.
Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
"Dengan ini Pelaku LB terancam dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," tandasnya.
Baca juga: Dulu Bangga Nikah Muda, Cut Intan Nabila Kini Menderita Jadi Korban KDRT, Jawab Isu Cabut Laporan
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
Diketahui, kasus asusila terhadap bocah berusia 8 tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
(*)