"Solusi kami memang beda. Kami nggak ada toleransi pada luwak-luwak itu. Vonis ya yang maksimal," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8).
Kasus Asusila terhadap bocah berusia 8 Tahun itu terjadi salah satu sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Bahkan peristiwa tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar pendidikan tersebut sudah dilakukan sejal Januari 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban NHP (8) mengadu kepada orang tuanya. (*)