Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kepolisian mengamankan 1 remaja yang membawa senjata tajam (sajam), yang diduga hendak tawuran, pada Senin (19/8/2024).
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mewakili Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan bila kejadian tersebut terjadi Dukuh Mlandangan, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.
"Pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, warga mendengar ada bunyi knalpot bising. Kemudian saat keluar didapati 2 orang laki-laki berboncengan, dan membawa clurit," ujar Yulianus di Mapolres Klaten.
Baca juga: Ada Daerah yang Tak Gelar Pawai, di Delanggu Klaten Jateng Masyarakatnya Kompak Ikuti Kirab Budaya
Warga tersebut, kemudian melakukan pengejaran, hingga salah satunya terjatuh.
"lalu warga mengamankan 1 orang tersangka dan diserahkan ke Polsek Klaten Utara," paparnya.
Tersangka yang diamankan ialah laki-laki berinisial ANR alias Ade (18), ia merupakan warga Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Yulianus mengatakan modus yang dilakukan ialah tersangka berboncengan bersama teman dengan membawa senjata tajam jenis clurit panjang ukuran 110 cm.
"Tersangka berkendara untuk mencari sasaran atau pengendara lain, agar melakukan pembacokan di jalan," jelasnya.
"Motifnya pelaku merasa tertantang, dikarenakan menerima tantangan berkelahi lewat DM (Direct Message) Tiktok dari angota geng lain," imbuhnya.
Polisi lalu mengamankan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang ukuran 110 cm, dan kaos yang berlogo geng warna hitam.
Ade lalu disangkakan pasal (2) ayat 1, Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pekerja Proyek, 2 Pria Mencuri AC di RSUD Bagas Waras Klaten, Satu Pelaku Ditembak
(*)