TRIBUNSOLO.COM, BANTUL - Petugas dari Polsek Piyungan meringkus dua pelaku pencurian uang kotak infak di Masjid Al Hidayah, Padukuhan Ngemplaksari, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, membeberkani identitas dua pelaku pencurian itu.
Masing-masing yaitu laki-laki inisial WP (29), warga Kapanewon Piyungan dan RS (15), warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Ditinggal Nikah, TKW Robohkan Rumah Mantan di Pati Jateng, Padahal Rencananya Mau Ditinggali Berdua
"Adapun kronologi pencurian itu diketahui pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB, saat seorang warga setempat yang menjadi saksi pertama sedang pergi mengecek sawah di utara Masjid Al Hidyah," tuturnya kepada awak media saat jumpa pers di Lobby Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).
Kala itu, saksi pertama melihat ada satu unit mobil yang sedang berhenti di utara Masjid Al Hidyah.
Lantas, ada dua orang yang turun dari mobil itu dan langsung masuk ke halaman masjid serta menuju ke tempat kotak infak.
"Saksi pun melihat bahwa orang-orang tersebut berusaha untuk mencongkel kotak infak yang berisi uang senilai Rp101.100. Pelaku melakukan aksi itu dengan cara merusak kotak infak menggunakan obeng atau drei," bebernya.
Saksi pertama kemudian menghubungi rekan-rekannya dan mengamankan dua pelaku tersebut serta barang bukti.
Baca juga: Siapa Dapat Rekomendasi dari PDIP untuk Pilkada Boyolali Jateng? 3 Nama Ini Bersaing
Saksi menyerahkan dua pelaku pencurian tersebut ke Polsek Piyungan.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku WP dan RS sebelumnya telah melakukan aksi yang serupa dan telah berhasil mengambil kotak-kotak infak di masjid lain di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan," ungkap dia.
Iptu Margono mengungkapkan, ternyata dua pelaku itu juga sempat melakukan aksi pencurian serupa di masjid-masjid yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
Secara total, kejahatan yang telah mereka lakukan mencapai tujuh lokasi.
Baca juga: COD Sabu di Pasar Boyolali Jateng, Pemuda Asal Magelang Tak Sadar Dibuntuti Intel, Berakhir Dibui
"Saat ini, untuk WP kami lakukan penahanan sesuai Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku RS, karena masih di bawah umur kami lakukan wajib apel," tuturnya.
Iptu Margono menjelaskan, kasus itu masih tetap ditelusuri atau dalam pengembangan penyelidikan.
Pasalnya, aksi itu dicurigai melibatkan pelaku lain atau sindikat.