Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Karanganyar 2024.
Aturan pencalonan yang awalnya ditentukan dari jumlah kursi minimal 20 persen kini diubah.
Kini berdasarkan capaian peraihan suara partai Pileg 2024, minimal 7,5 persen dari suara sah.
Hal ini mendapat komentar positif dari pengurus PDIP Karanganyar.
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo mengatakan, putusan tersebut bisa memberikan peluang bagi partai untuk memajukan calon.
Baca juga: Nasdem Merapat ke PDIP untuk Pilkada Wonogiri Jateng, Nyatakan Keluar dari Koalisi PUMA
"Ya Alhamdulillah, dengan putusan tersebut, dapat memberikan ruang bagi partai untuk memajukan calon, khususnya PDIP di DKI dan wilayah lain," kata Bagus Selo, Selasa (20/8/2024).
Bagus Selo mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim MK tersebut memberikan ruang dalam kontestasi pilkada secara demokrasi.
Meskipun demikian, saat dikaitan dengan Pilkada Karanganyar tidak berpengaruh.
"Terkait sikap kami untuk Pilkada Karanganyar, kami semua masih nunggu rekom turun," kata dia. (*)