Pilkada Klaten 2024

5 Partai di Klaten Jateng Bisa Calonkan Bupati Sendiri di Pilkada 2024, Ada Golkar hingga PKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyebutkan ada 5 partai politik yang bisa mencalonkan sendiri di Pilkada 2024.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono mengatakan hal tersebut saat konferensi pers hari pertama pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.

"Partai yang bisa mendaftarkan secara mandiri ada 5, yang memang bisa mendaftarkan tanpa harus bergabung dengan partai lain," ujar Primus kepada TribunSolo.com.

Hal ini mengacu kepada pengumuman KPU Klaten nomor: 432/PL.02.2-Pu/3310/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Klaten Nomor 1787 Tahun 2024, partai politik atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon pada Pilkada 2024 jika memiliki minimal suara sah 7,5 persen, sebanyak 60.665 suara.

Baca juga: Bocoran Rober - Adhe Bakal Daftar ke KPU Karanganyar Jateng, Rencana Tanggal 29 Agustus 2024 

"Syaratnya itu 7,5 persen, dari suara sah pada Pemilu terakhir," ungkapnya.

Primus mengatakan, ada 5 partai yang bisa mengajukan secara mandiri.

"PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, dan PKB. Itu yang bisa secara mandiri mendaftarkan," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, PDIP sejak awal telah bermanuver membuat kerjasama dengan berbagai partai politik untuk membuat koalisi besar.

Menggaet Gerindra, PKS, PKB, PPP, PAN, NasDem, untuk kontestasi Pilkada.

Golkar sejak awal masih menjadi satu-satunya partai yang belum menunjukkan kandidat selain Ketua DPD Golkar Klaten Yoga Hardaya.

Malahan, Demokrat kini telah menunjuk Irjen Pol (purn) Herry Wibowo- Wahyu Adhi Dermawan.

Ketua DPC Demokrat, One Krisnata saat dikonfirmasi mengenai koalisi partai pengusung masih belum mau menjawab.

"Nantinya akan ada (koalisi)," kata One. (*)

Berita Terkini