TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Saat ini ada tiga wilayah di Jawa Tengah yang berpotensi bakal ada kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono.
Menurut Handi, tiga daerah itu antara lain Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes.
Pasalnya pada Kamis (29/8/2024), hanya ada pasangan tunggal atau satu pasangan di wilayah tersebut yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Pemkab Boyolali Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Kisaran Gaji CPNS Boyolali Terendah hingga Tertinggi
“Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ada tiga kabupaten yang sampai akhir pendaftaran calonnya satu. Ada Sukoharjo, Brebes, dan Banyumas,” kata Handi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Merujuk pada peraturan pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sedangkan masih ada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang belum mendaftar, maka pendaftaran pilkada diperpanjang.
Berdasarkan aturan PKPU itu, pendaftaran harus diperpanjang tiga hari bila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Apabila tidak ada yang mendaftar lagi, maka satu pasangan tersebut yang ditetapkan KPU.
"Sehingga menurut mekanisme, dilakukan perpanjangan selama tiga hari. Kalau tidak ada yang mendaftar lagi, ditetapkan. Kalau tidak ada lawannya ya istilahnya calon tunggal," kata Handi.
Bagaimana Jika yang Menang Kotak Kosong?
Dia menjelaskan, apabila Pilkada diikuti oleh calon tunggal, maka surat suara yang dibuat untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom.
Satu kolom berisi foto pasangan calon ditetapkan oleh KPU dan satu kolom kosong lainnya boleh dipilih oleh pemilih.
Pasangan calon tunggal itu akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika kurang dari itu, maka paslon tersebut dinyatakan tidak menang.
“Kalau melawan kolom kosong memang harus 50 +1 (persen suara). Dalam hal ini tidak tercapai, tidak ada pemenang. Sehingga diserahkan ke pemerintah daerah terkait penunjukan penjabat (Pj kepala daerah),” katanya.
(*)