Berita Boyolali

Pedagang Petai Asal Klaten Jateng Gasak Dompet Warga Boyolali, Baru Ngaku Usai Diperlihatkan CCTV 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecopetan dompet

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Istilah Jawa, Kutuk Marani Sunduk (Ikan gabus mendatangi tusuk) tepat untuk menggambarkan Teguh Mulyono (51). 

Pedagang Petai dan Cilok asal Desa Malangan, Kecamatan Tulung, Klaten itu sempat dihajar warga Dukuh Karangtengah, Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo saat mengembalikan dompet yang dicuri. 

Peristiwa itu terjadi Selasa malam (3/9/2024). 

Awal mulanya, pelaku Teguh Mulyono berjualan petai keliling, dari pagi sampai siang. 

Sekira pukul 13.30 WIB, sesampai di rumah Eko Triyanto (38) Dukuh Karangtengah, Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo pelaku awalnya ingin menawarkan petai yang dibawanya.

Tapi, niat Teguh berubah ketika melihat sebuah dompet tergeletak di kursi teras. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil dompet tas itu.

Pelaku juga tak berpikir jika di rumah itu terdapat kamera CCTV. 

Beberapa saat kemudian, korban menyadari jika dompet dan tas telah raib. 

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan menemukan jika pedagang petai itu yang telah mencuri tasnya. 

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor Asal Boyolali Jateng, Beraksi Curi 2 Motor di Salatiga

Pelaku yang telah mendapatkan uang dari dompet sebesar Rp 2,6 juta pun langsung pulang. 

Sebagian uang itu pun diberikan kepada anaknya. 

Pelaku kemudian pergi jualan Cilok keliling. 

Korban yang sudah mengenal pelaku kemudian mendatangi rumahnya. 

Namun, karena pelaku tak ada, korban menitipkan pesan ke keluarga agar pelaku datang ke rumah korban. 

Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya datang ke rumah korban. 

Pelaku yang awalnya mengelak pun tak bisa berbuat banyak dengan bukti rekaman CCTV. 

Pelaku pun kemudian mengembalikan sebagian uang yang dicuri itu kepada korban.

Korban pun bersedia memaafkan pelaku asalkan dompet merah yang berisi catatan berharganya juga dikembalikan. 

Korban sebenarnya juga mengikhlaskan uang sekitar Rp 300 yang telah digunakan. 

Pelaku kemudian pulang kembali ke rumahnya untuk mengambil dompet tas itu. 

Namun saat akan mengembalikan dompet tas itu, di rumah korban sudah banyak warga yang berdatangan. 

Baca juga: Daftar 4 Fraksi DPRD Boyolali Jateng Periode 2024-2029, Lengkap Dengan Ketua Hingga Sekretaris

Pelaku pun langsung melempar dompet tas itu sambil berlalu pergi. 

Warga yang tersinggung pun kemudian mengejar pelaku. 

Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke rumah korban. 

Warga pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo. 

Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian. 

Polisi pun kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak. 

Hanya saja, dalam mediasi, keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus tersebut. 

"Tapi karena pihak keluarga tetap ingin melanjutkan kasus ini, pelaku langsung kita amankan," kata Tri, Kamis (5/9/2024). 

Pihaknya pun kemudian memeriksa korban, saksi-saksi dan pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.

Berita Terkini