Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri

Pengakuan Guru SD Cabul asal Wonogiri Jateng, Tega Cabuli Siswi 8 Tahun saat Pelajaran Drama

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual : Dugaan pelecehan seksual sesama jenis oleh oknum BEM di UNS viral di media sosial. Namun Satgas PPKS beranggapan memviralkan bukan pilihan terbaik.

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Guru bejat asal Wonogiri berinsial LB (47) mengakui tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap siswinya. 

Pelaku, untuk diketahui, merupakan guru SD di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. 

Ia tega mencabuli siswinya yang masih berusia 8 tahun berinisial N.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di dalam ruang kelas saat jam pelajaran. 

"Di kelas pak, pada waktu jam pelajaran, mengajar drama pak," ucap dia.

"Peragaan pelecehan seksual dan narkoba," tambahnya.

Baca juga: Modal Rp2,5 Juta, Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong di Wonogiri Jateng Dapat STNK Palsu

LB mengaku, saat mencabuli siswinya itu, di dalam kelas hanya ada dua siswa, satu laki-laki dan satu perempuan.

Ia mengaku tak memberikan iming-iming apapun terhadap korban.

"Pelajaran drama peragaan pelecehan seksual dan narkoba. (Mencontohkan?) Iya pak," kata dia.

Adapun aksi bejat itu ia lakukan sebanyak enam kali, selama kurun waktu Januari 2024 hingga Agustus 2024 di dalam kelas ketika pelajaran.

LB sendiri merupakan guru yang berstatus sebagai ASN PPPK.

 Ia mengaku sudah beristri dan memiliki anak.

LB juga menyebut korban aksi bejatnya satu siswinya itu.

Baca juga: Pelaku Jual-Beli Mobil Bodong di Wonogiri Jateng Buru Barang Lewat Facebook, Cari Lewat Grup

Diberitakan TribunSolo sebelumnya pada Minggu (18/8/2024) lalu, kasus pencabulan ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

"Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya," jelas Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Ia menjelaskan menurut keterangan keluarga korban, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa "Visum et Repertum" terhadap korban N yang dilakukan tim medis.

"Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian," urainya

"Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," imbuh dia.

(*)


 

Berita Terkini