KDRT Maut di Karanganyar

Penyebab Fatal Kematian Juni Selfiana, Korban KDRT Maut di Karanganyar Jateng

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti kasus tindak pidana KDRT di Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Selasa (10/9/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penyebab kematian Juni Selfiana (23), korban KDRT Maut di Karanganyar terungkap setelah dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka-luka pada tubuhnya.

"Luka paling fatal penyebab kematian di bagian leher belakang penyangga kepala korban, dan korban diyakini dianiaya sang suami, " kata Jerrold, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, ada sejumlah kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga atas meninggalnya Juni Selfiana, korban KDRT Maut di Karanganyar.

Baca juga: Aman Dari KDRT, Begini Nasib Bayi Korban KDRT Maut di Karanganyar Jateng

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy AAW mengatakan pihak keluarga melihat luka yang diderita korban.

"Keluarga korban melihat adanya kejanggalan pada korban, yaitu terdapat luka lecet kecil pada bibir korban," kata Jerrold, Selasa (10/9/2024).

Tidak hanya itu, keluarga juga melihat kejanggalan lain.

Pihak keluarga melihat busa berwarna merah yang keluar dari hidung.

Itu terlihat saat korban disucikan perwakilan gereka. 

Baca juga: Selfi Iki Pie Bu, Teriakan Tersangka KDRT Maut di Karanganyar Jateng, Napas Korban Terengah-engah

Kondisi tersebut disaksikan saksi berinisial SR.

"Kecurigaan keluarga bertambah saat prosesi penyucian jenazah, keluarga korban melihat terdapat luka-luka pada tubuh korban seperti keluar busa merah pada hidung korban," kata dia.

Pukul 11.00 WIB jenazah korban dimakamkan di TPU Dukuh Trimorejo, Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada 7 Juni 2024.

Setelah pemakaman selesai, pihak keluarga korban masih merasakan kejanggalan dan melaporkan kematian korban ke Polres Karanganyar pada 13 Juni 2024.

Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Karanganyar melakukan Ekshumasi terhadap tubuh korban di TPU setempat dan dihadiri pihak keluarga.

"Dari proses ekshumasi, telah ditemukan fakta-fakta yang sudah dituangkan di dalam Ver Autopsi terkait penyebab  kematian korban, dan juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti dan menetapkan AAW menjadi tersangka," kata dia.

(*)

Berita Terkini