Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (6/9/2024), Satreskrim Polres Sragen dapat mengamankan ketiga pelaku di Rembang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pendalaman, menurut AKP Isnovim, dua pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku LH merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali, yakni tahun 2013 dan 2019, sedangkan pelaku TRM, terlibat kasus penggelapan mobil di Kendal pada tahun 2020," terangnya.
Salah satu pelaku, yakni LH mengaku kenal dengan kedua temannya itu sejak tahun 2023 setelah lebaran.
Dimana, mereka sengaja berkomplot untuk mencuri sepeda motor dengan modus yang telah dijelaskan diatas.
Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian, kemudian dibagi rata oleh ketiganya.
Sehari-hari, LH mengaku bekerja sebagai penjual nasi kucing.
"Sempat dijual Rp 16.000.000, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar LH. (*)