Saat itu, santri yang lainnya memberikan dua batang rokok kepada pelaku.
Tak tahu kenapa, pelaku kesetanan dan melakukan penganiayaan kepada korban hingga tak sadarkan diri.
"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban) dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya.
Menurut AKBP Sigit, kasus ini bukan dari kasus Bullying.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3 batang rokok, sarung dan pakaian yang digunakan oleh pelaku.
Dengan demikian, Anak yang berlawanan hukum ini terancam penerapan pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah mengganti undang-undang nomor 1 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun. (*)