Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polisi menegaskan untuk penangan kasus santri tewas di Sukoharjo menggunakan perlakuan yang berbeda.
Sebab, pelaku dan korban masih anak-anak.
Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Kejadian penganiayaan ini dilakukan pada 16 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Dengan kejadian tersebut, Kepolisian Sukoharjo menetapkan satu pelaku berinisial MG (15) warga Kabupaten Sukoharjo.
MG saat ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
Lantaran usia di bawah umur, MG tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan kasus ini telah ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo, karena yang terlibat merupakan anak di bawah umur.
"Baik pelaku maupun anak yang berlawanan hukum, ditangani oleh PPA dan Bapas Kabupaten Sukoharjo," ungkap Sigit, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Makan Bersama Keluarga, Momen Terakhir Abdul Karim Sebelum Tewas di Tangan Seniornya di Ponpes
Dengan demikian, perlakuannya berbeda saat menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Lebih lanjut, AKBP Sigit menjelaskan Kronologi yang menyebabkan Abdul Karim Putra Wibowo (13) meninggal dunia.
"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya.
"Namun karena anak itu (Korban) tidak punya, akhirnya tidak dikasih," lanjutnya.
Setelah itu, pelaku meminta santri yang lainnya.