Berita DIY

Ayah di Sleman Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Masih 10 Tahun, Aksi Dilakukan saat Istri Tidur

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung.

"Dilakukan di rumah saat berdua atau pada saat malam hari saat istri pelaku atau ibu korban dan kakak-kakak korban tidur," ucapnya.

Baca juga: Ruang Publik di Karanganyar Akan Dibersihkan dari APS Politik

Pelaku pernah menghukum korban karena bercerita kepada ibu dan kakaknya.

Bahkan, mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun.

"Ancaman, kita juga sudah visum. Korban itu karena ketahuan, kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," katanya lagi.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan pencabulan tersebut sudah dilakukan lebih dari lima kali.

Saat ini pelaku H ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, kurungan penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena mencabuli anak kandung.

(*)

Berita Terkini