Salah satu tersangka, RH (38) warga Klaten merupakan residivis dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Ia baru saja keluar penjara, pada Agustus 2023.
RH beralasan mendapat barang sabu-sabu, dari teman lapas.
"(Info barang) dari teman lapas, ambil barangnya di jalan. Dari Jawa Timur," kata RH.
Kendati demikian, barang tersebut belum sempat ia edarkan.
Ia menjual paket sabu-sabu, dengan harga Rp 2,5 juta.
Dan ia mendapat keuntungan per paket sekitar Rp 300 ribu.
Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024, kepolisian Polres Klaten mengamankan 20 tersangka.
Barang bukti narkotika yang diamankan diantaranya Sabu-sabu 23,25 gram, Ganja 207,49 gram, dan Pil logo Y 1586 butir.
Untuk sabu-sabu, total bila dirupiahkan sekitar Rp 25 Juta. Sementara ganja senilai Rp 2,5 juta.
Pihak kepolisian mengenakan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 127, Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat 2 undang-undang RI no.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (*)