Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak tiga orang asal Kabupaten Klaten, diamakan polisi usai kedapatan hendak mengendarkan narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tiga orang itu yakni Eko alias (47), Catur (32) dan seorang perempuan, Septiana (29).
"Ketiganya ditangkap pada Kamis (17/10/2024) malam," kata dia, Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, pembongkaran transaksi barang haram itu bermula saat pihaknya mengamankan pelaku bernama Eko ketika melintas di daerah Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.
Eko ditangkap sekira pukul 19.30 usai pihaknya menerima informasi rencana transaksi di tempat itu. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu dari tangan Eko.
"Dari interogasi terhadap Eko, didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari Catur dan Septiana yang merupakan warga Klaten," jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, kata dia, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Catur dan Septiana di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Dendam Orangtua Jadi Motif 2 Remaja Nekat Gasak Motor Milik Warga Sidoharjo Wonogiri
"Kami langsung menuju ke Klaten dan mengamankan pelaku Catur dan Septiana, dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar," jelasnya.
Dari penangkapan tiga orang itu, pihaknya mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 Gram.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut akan mereka edarkan dan mereka dapat dari seseorang melalui media sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan jaringan narkoba tersebut.
Kepada ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.