Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Keluarga dan teman-teman Galuh Apri Untoro, Ketua geng klitih di Boyolali menangis di PN Boyolali.
Ini saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Teguh Indrasto, Tony Yoga Saksana serta Elisabeth Vinda Yustinita membacakan vonis.
Galuh divonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pindana terhadap terdakwa Galuh Apri Untoro alias Krewak dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ucap Teguh.
Geng yang dia pimpin juga membikin resah masyarakat Boyolali.
Setelah mendengarkan hingga sidang selesai, Krewak pun disambut tangis dari keluarga dan teman-temannya.
Vonis bersalah juga dijatuhkan kepada Nur Arifin alias Ipin.
Hanya saja hukuman bagi anak buah Krewak ini lebih ringan.
"Dan terdakwa dua, Nur Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Tegus sebelum mengetok palu.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dikeroyok dan Dituduh Klitih di Sukoharjo, Ayah Korban Minta Polisi Buru Pelaku
Dalam perkara ini, barang bukti berupa 2 bilah celurit untuk dimusnahkan.
Sementara, sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa dalam melancarkan aksi kejahatan dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Krewak menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Ipin langsung menyatakan menerima.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Wisnu Jati Dewangga, atas putusan terdakwa Krewak juga pikir-pikir.
Sebagai informasi, Krewak merupakan pimpinan gangster SWB.
Dia punya puluhan anak buah.
Dia ditangkap setelah menganiayaan secara brutal beberapa warga yang tengah nongkrong di Tugu Berlian Boyolali pada 12 Mei 2024 lalu.
Pengeroyokan bersama 40-an anggota gengsternya itu dilakukan tanpa sebab apapun.
Karena memang, tangannya biasa "gatal" jika dalam sepekan tak melakukan keributan atau melakukan kekerasan di jalanan.
Dia pun selalu mencari sasaran dan mengkoordinir remaja dibawah umur seusai SMP untuk melakukan kriminal jalanan.
Bahkan dia juga melarang anggotanya yang muslim mengerjakan salat.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan ini.
Dalam kasus penganiayaan di Tugu Berlian Boyolali itu, pelaku anak sudah lebih dulu selesai sidangnya.
Bahkan, ada satu terdakwa yang "kambuh".
MM, mantan anak buah Krewak yang semula divonis percobaan 1 tahun kembali terlibat tawuran pada 19 September lalu.
Bahkan tawuran antar gangster itu menjadi viral di media sosial.
(*)