Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Bupati Boyolali memberikan sanksi bagi 23 kepala desa (Kades).
Sanksi tertulis itu diserahkan oleh Plt. Assiten 1 Pemkab Boyolali, Bony Facio Bandung yang didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Mudiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali, Rabu (30/10/2024).
Sanksi yang dijatuhkan bupati sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Boyolali kategorinya masih ringan.
Puluhan kades itu hanya diberikan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas tertulis.
"Kami menyampaikan tindakan disiplin yang bersifat ringan kepada para kepala desa yang dianggap tidak netral," kata Bony.
Baca juga: Diprotes Penggemar, Harga Tiket Fanmeet Lalisa di Jakarta Akhirnya Diturunkan! Simak Harga Terbaru
Bony menyebut sanksi ringan bagi kades yang diduga tak netral ini terjadi sebelum penetapan calon.
Bony pun mengimbau kepada seluruh kades untuk tak mengulangi lagi.
Karena memang, sesuai aturan, jika perbuatan tersebut diulangi kembali, sanksi yang akan diberikan juga meningkat.
Sekertaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menambahkan sanksi disiplin ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Sesuai regulasi yang ada, sanksi bagi kepala desa diberikan secara bertahap dan kadar pelanggarannya.
"Sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi ringan diberikan tapi masih mengunglangi lagi, maka sanksinya juga ditingkatkan," pungkasnya. (*)