Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati terdakwa Irwan alias Ibra (27).
Irwan adalah pelaku yang membunuh, Bos Tembaga di Tumang, Boyolali yakni Bayu Handono.
Kasus ini sudah bergulir ke persidangan.
Pembunuhan yang terjadi pada akhir Mei lalu di rumah korban di Kampung Kebonso, RT 2, RW 05, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali.
Sidang kasus tersebut telah masuk ke agenda tuntutan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan dihukum mati, Selasa (29/10/2024).
JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Lis Susilowati serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta menjatuhi hukuman mati terdakwa Irwan.
"Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan, dimana tuntutan yang dibacakan adalah terdakwa dianggap telah terbukti melanggar pasal 340 (KUHP), sehingga dalam tuntutan JPU menuntut untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (29/12/2024).
Karena memang, perbuatan terdakwa sangat sadis.
"Kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ini melakukan pembunuhan sangat sadis. Sehingga penuntut umum beranggapan untuk menjatuhkan tuntutan hukuman mati," sambung Yogi.
Selama persidangan, menurutnya tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Terkait dengan pertimbangan kenapa adanya tuntutan ini (terdakwa) dihukum dituntut hukuman mati, karena tentunya memang dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa," imbuh dia.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (5 November 2024) pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Bos kerajinan tembaga Tumang Boyolali itu tewas ditangan pria teman kencannya sendiri pada akhir Mei lalu.