Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Perangkat desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Klaten berstatus sebagai Kepala Dusun 3 di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten.
Pelaporan tersebut, dilakukan oleh warga Klaten, Bowo Hariyono (31) ke Kantor Bawaslu Kabupaten Klaten pada Senin (4/11/2024).
Ia melaporkan Kadus 3 Desa Mlese, Nur Yatin, karena diduga melakukan bagi-bagi sembako minyak goreng berstiker dan kaos partai, dari pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah no 1 Andika Perkasa - Hendar Prihadi.
"Kami sebagai warga, melaporkan keberpihakan perangkat Desa Mlese. Itu dia membagikan sembako dari paslon gubernur nomor 1," ujar Bowo usai membuat laporan.
Baca juga: Warga Lapor ke Bawaslu Klaten, Bawa Bukti Dokumentasi Perangkat Desa Bagi Sembako Paslon Gubernur
Dalam laporan itu, ia menyertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video yang dicetak maupun diberikan di dalam sebuah flashdisk.
Bowo menegaskan, pihaknya hanya sebagai warga sipil.
"Saya tegaskan, tidak keberpihakan ke salah satu paslon manapun. Saya netral," kata Bowo.
Bowo mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan di rumah sang perangkat.
"Kejadian itu terjadi pada Sabtu (2/11/2024)," ucapnya.
"Warga diminta datang kerumahnya," tambahnya.
Ia berharap, hal tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Laporan itu, diterima oleh staff Bawaslu Kabupaten Klaten.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman saat dihubungi lewat telepon mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
"Iya tentu kita bahas dulu laporannya seperti apa, nanti kalau sudah memenuhi unsur-unsurnya dan bisa kami register langsung kami register," ujar Arif.
(*)