Pilkada Solo 2024

PDIP Solo Laporkan Tim Respati-Astrid, Diduga Lakukan Politik Uang dengan Dalih Tebus Murah Sembako

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan dugaan politik uang dengan dalih tebus murah yang dilakukan Tim Pemenangan Respati-Astrid ke Bawaslu, Kamis (7/11/2024).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan dugaan politik uang dengan dalih tebus murah yang dilakukan Tim Pemenangan Respati-Astrid ke Bawaslu, Kamis (7/11/2024).

Sekitar 100 paket sembako dibagikan dengan menebus seharga Rp 7 ribu dan menyetor KTP.

“Ada sembako dan minyak goreng yang nilainya sekitar 40 ribu. Masyarakat diminta menebus di angka Rp 7 ribu,” ungkap kuasa hukum pelapor Suharno.

Baca juga: Temui Respati-Astrid, Jokowi Tepis Anggapan Tanda Beri Dukungan di Pilkada Solo 2024

Ketentuan tebus murah dinilai jauh dari kewajaran sehingga menurutnya hal ini melanggar ketentuan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 40 PKPU nomor 13 tahun 2024.

Bahan pangan yang dibagikan di antaranya beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Lalu ada pula alat peraga kampanye seperti poster, brosur, hingga kalender yang menggambarkan paslon.

“Tim sukses paslon 02 membagi sembako yang di dalamnya berisi alat peraga kampanye dan brosur panduan mencoblos di dalam koran,” ungkapnya.

Warga Tipes, Serengan, Ignatius Supono dalam kasus ini melaporkan dua anggota tim pemenangan Abah Nur dan Harmanto.

Mereka diduga berperan membagikan sembako pada Rabu (6/11/2024) sore.

Seperti telah diketahui, sembako merupakan bagian dari politik uang yang dilarang sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, mengenai dalih tebus murah yang dinilai tidak wajar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma perlu memproses laporan ini hingga ke rapat pleno.

“Frasa pasar murah ada sepanjang ada kewajaran. Pasar murah dibolehkan selama ada harga kewajaran. Harga kewajaran itu apakah kita mau menilai kewajaran daerah atau bagaimana diserahkan rapat pleno,” ungkapnya.

(*)

Berita Terkini