Pelaku Order Fiktif Ditangkap

Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Dwi Septyantono (31) warga Mojosongo, Solo saat dihadirkan di di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024) siang

"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024)  setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)

Berita Terkini