Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Upaya mediasi yang dilakukan Ombudsman atas permasalahan pajak UD Pramono berjalan buntu.
UD Pramono dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) berpegang teguh pedomannya masing-masing.
Dalam mediasi itu UD Pramono didampingi Pemkab Boyolali yang merupakan utusan Tim Koordinasi penanganan masalah penyerapan susu lokal Boyolali.
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengaku mediasi itu digelar Kamis kemarin, (28/11/2024).
"Kesimpulannya adalah, sama-sama semuanya dalam posisi belum ada keputusan. Jadi kesepakatan yang tidak sepakat (DJP tidak bisa membuka blokir karena permasalahan pajak. UD Pramono keberatan membayar pajak sebesar Rp 671 juta)," kata Wiwis, Jumat (29/11/2024).
Wiwis mengatakan DJP memiliki dasara dalam menetapkan pajak sebesar Rp 671 juta ini.
Apalagi, pemeriksaan pajak pada 2019 itu juga sudah inkrah.
Sehingga DJP tak mungkin membuka blokir dalam penagihan aktif ini.
Baca juga: 10 Hari Setelah Didatangi Menko Bidang Pangan Zulhas, Masalah Pajak UD Pramono Boyolali Kian Rumit
"Nanti yang kena masalah gantian di Pajak," ujarnya.
Penjelasan itupun belum bisa diterima oleh UD Pramono.
Pramono pun meminta perhitungan ketetapan pajak Rp 671 juta direview kembali.
UD Pramono hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 50 juta.
Karena menemui jalan buntu, akhirnya disepakati masing-masing pihak menuangkan argumentasinya dalam berita acara.
"Jadi semuanya masih gantung. Karena semuanya prinsip masing-masing," katanya.