Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Asusila di Bawah Umur di Solo

Tangis Keluarga Pecah, Pedagang Mie Ayam Nayu Solo Divonis 10 Tahun Kurungan Karena Cabuli Bocah

Ketok palu majelis hakim tersebut menjadi pertanda sosok Sogol Ardianto diputus bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur

TribunSolo.com/ Andreas Chris
Ketok palu majelis hakim di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi pertanda pecah tangis dari satu keluarga asal Nayu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ketok palu majelis hakim di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi pertanda pecah tangis dari satu keluarga asal Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Solo, Kamis (28/11/2024) siang

Ketok palu majelis hakim tersebut menjadi pertanda sosok Sogol Ardianto diputus bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SE (12) yang tak lain adalah teman putrinya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erlina Widikartikawati dan dua hakim anggota Bambang Ariyanto serta Aris Gunawan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pedagang mie ayam tersebut.

Selang tak lama vonis dibacakan oleh majelis hakim, protes pun dilayangkan pihak keluarga terdakwa.

Tangis histeris keluarga terdakwa pun tak terbendung.

Mereka tidak terima dengan keputusan tersebut dan menganggap hukuman itu terlalu berat. 

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Sogol juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa menggunakan tipu daya untuk melakukan persetubuhan dengan korban, seorang anak di bawah umur, di teras rumah terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan kerap memberikan keterangan berbelit-belit," terang Ketua Majelis Hakim, Erlina Widikartikawati dalam sidang.

Baca juga: Mucikari Jual Anak di Bawah Umur, Komisi IV DPRD Wonogiri Minta Usut Tuntas, Curigai Ada Korban Lain

Namun, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Bahkan tangis keluarga tak berhenti di ruang sidang saja, keluarga yang menyertai sosok Sogol menuju ruang tahanan sementara pun tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata bernada tak terima.

Dengan dipeluk oleh keluarganya sembari menuju ruang tahanan sementara.

Raut wajah Sogol pun juga nampak terpukul atas vonis Majelis Hakim tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved