Pelaku sendiri nekat melancarkan aksinya pada pukul 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan Pemkot Solo masih sepi.
Bahkan pelaku mengenakan penutup kepala saat memasuki kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melancarkan aksinya.
Bersama dengan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp 67 juta, pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksi serta sepeda motor dinas jenis Yamaha Jupiter berplat merah dengan nomor polisi (nopol) AD 6110 XS.
Sementara itu, atas aksi nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal pidana kur 7 tahun kurungan. (*)