Pencurian Sepeda Motor di Sragen

Tertangkap Basah Saat Jual Motor Curian, 2 Maling di Teras Rumah Warga Sragen Terancam 7 Tahun Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua pelaku pencuri sepeda motor di teras rumah warga Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen telah dibekuk polisi.

Keduanya diketahui bernama Dwi Syaputra (37) dan Sofyan Hendrik Adi Baskoro (28).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan pelaku Dwi Syaputra ditangkap di wilayah Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Saat ditangkap, pelaku sedang menjual sepeda motor curian.

"Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi menjual sepeda motor curian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Maling Sepeda Motor di Teras Rumah Warga Sidoharjo Sragen Dibekuk, Pelakunya Ada 2 Orang

"Dari tangan tersangka, kami menyita sepeda motor Honda Vario milik korban sebagai barang bukti," tambahnya.

Lanjutnya, Sofyan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Selain itu, menurut AKP Isnovim, pihaknya juga mengamankan STNK asli milik korban, serta kunci sepeda motor korban.

Barang bukti lainnya, yakni alat bantu yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti helm dan jaket.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," katanya.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat," pungkasnya.

Berita Terkini