TRIBUNSOLO.COM - Ungkapan kekecewaan dirasakan musisi Piyu Padi terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia sempat menjadi sorotan.
Diketahui pria dengan nama lengkap Satriyo Yudi Wahono tersebut menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan.
Baca juga: WAMI Beber Alasan Kenapa Piyu Padi Reborn Dapat Royalti Musik Cuma Rp125 Ribu Selama Setahun
Piyu mengungkap hal ini terkait dengan pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dilansir dari Kompas.com, Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu mengatakan hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 tahun ini setelah dipotong pajak.
Dalam momen tersebut Piyu juga mengungkap sebelumnya pada 2022, ia menerima Rp 349.283.
Piyu merasa nominal tersebut tidak masuk akal, mengingat besarnya pendapatan industri musik Indonesia.
Ia pun menuntut transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMKN dan LMK.
Terkait ramainya kabar ini, Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), turut merespons keluhan Piyu Padi Reborn, yang beberapa waktu lalu menyebut, royalti pertunjukan musik yang diterimanya hanya Rp 125.000.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, yang juga dikenal sebagai anggota KLa Project menjelaskan bahwa nominal tersebut disebabkan oleh promotor yang belum menyelesaikan pembayaran royalti.
"Teman-teman pencipta bilang, ‘Kok saya dapat segini?’ Iya, kita sedang upayakan. Jadi benar, memang ada teman-teman yang masih menerima jumlah kecil dalam kategori konser. Karena masih banyak yang belum membayar,” tutur Adi.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar adalah user atau promotor yang belum memenuhi kewajiban mereka.
"Tantangan kita adalah user-user yang belum membayar, terutama promotor. Memang ada teman-teman yang menerima royalti kecil, dan ini akibatnya,” katanya.
Meski demikian, WAMI memastikan akan terus mencari solusi agar para promotor segera menyelesaikan kewajibannya.
Selain itu WAMI juga memberikan laporan kinerja mereka selama setahun terakhir.
Berikut rangkuman laporannya:
Baca juga: Anji Soroti Nilai Royalti yang Didapat Piyu Padi Reborn Setahun Rp 125.000: Sampai Kapan Begini?