Helena juga tidak melaporkan transaksi ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Transaksi juga tidak dilengkapi dengan data kartu tanda penduduk (KTP) meskipun nilainya sangat besar.
Dari transaksi ini, Helena meraup Rp 30 rupiah dikali 30 juta dollar AS atau total Rp 900 juta.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan bukti transaksi tidak dilakukan pencatatan, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan PPATK maka keuntungan transaksi valas tidak dapat dihitung sebagai transaksi normal,” tutur Hakim Jaini.
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.
(KOMPAS.com/ Syakirun Ni'am)
(*)