Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg

Pengecer Tak Lagi Dilarang Jual Gas 3 Kg, Pemkot Solo Akui Pengecer Masih Jual Di Atas HET

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian ESDM telah mencabut larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer. 

Meski demikian, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Surakarta Sri Suharti mengakui saat ini harga di tingkat pengecer dijual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 ribu.

“Kalau menurut saya pengecer belinya dari pangkalan juga Rp18 ribu. Bagi saya masyarakat nggak protes nggak masalah,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan harga di tingkat pangkalan masih sesuai dengan HET.

Pihaknya telah meninjau beberapa pangkalan untuk memastikan hal ini.

POTRET GAS 3 KG DI JALANAN. Warga terlihat membawa tabung gas melon kosong di jalan wilayah Klaten Jawa Tengah, Senin (3/2/2025). Fenomena ini terlihat pasca pengecer tak lagi diperbolehkan menjual gas 3 kg oleh pemerintah per awal Februari 2025. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

“Kemarin HET Rp 18 ribu. Disperindag ada tim khusus untuk memonitor. Kita survei di pangkalan tidak ada yang melebihi. Kalau ada yang melebihi ada teguran,” terangnya.

Pemilik salah satu pangkalan gas LPG 3 kg, Yulianto mengaku siap kembali memberi kuota untuk pengecer.

Sebelumnya, mulai 1 Februari Kementerian ESDM sempat melarang penjualan melalui pengecer.

Baca juga: Kini Boleh Beli di Pengecer, Emak-emak di Karanganyar Kemarin Ngaku Gas 3 Kg Masih Gaib di Eceran

“Tidak masalah. Nanti dari pemerintah seperti itu ya siap. Kita mitranya agen menjalankan perintah dari agen,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (4/2/2025).

Selama ini pengecer mendapat jatah 10 persen.

Ada pula rumah tangga dan usaha mikro yang juga diatur jatahnya.

“Sesuai dengan aturan rumah tangga 25 persen, pengecer 10 persen, UMKM sisanya,” tuturnya.

(*)

 

 

Berita Terkini