Anak Polisikan Ayah Kandung

Anak di Sidoarjo 10 Tahun Ditelantarkan Ayahnya, Pengacara Sebut Sudah Masuk Ranah Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAWA BUKTI LAPORAN. IV (tengah) bersama ibu dan pengacaranya menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). IV tak dinafkahi selama 10 tahun hingga harus jualan gorengan di sekolah.

IV juga mengaku kerap mendapat komentar tak menyenangkan dari keluarga ayahnya. 

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.

Pelaporan IV ini didampingi pengacara, Johan Widjaja. 

Johan mengatakan, benar kliennya melaporkan ayah kandungnya sendiri. 

Ini sebab, perlakuan sang ayah yang tak menafkahi. 

Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

Berita Terkini