Anak Polisikan Ayah Kandung

Ditelantarkan Ayahnya Selama 10 Tahun, Siswi di Sidoarjo Jual Gorengan Bantu Ekonomi Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOLASE FOTO. IV menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke polisi pada Senin, (3/2/2025). Foto Kanan ilustrasi gorengan.

IV juga mengaku kerap mendapat komentar tak menyenangkan dari keluarga ayahnya. 

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tentu tiap bulan dapat Rp 100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," ujarnya.

Pelaporan IV ini didampingi pengacara, Johan Widjaja. 

Johan mengatakan, benar kliennya melaporkan ayah kandungnya sendiri. 

Ini sebab, perlakuan sang ayah yang tak menafkahi. 

Berdasarkan kekesalan itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

Berita Terkini